Analisis Hukum Pidana terhadap Praktik Pemerasan melalui Penyebaran Data Pribadi

Main Article Content

Abyan Alimansyah
Rizki Mukhamad Firdaus

Abstract

Perkembangan teknologi informasi menghadirkan kemudahan dalam pengumpulan, penyimpanan, dan pertukaran informasi, tetapi sekaligus memperbesar risiko penyalahgunaan data pribadi. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang berdampak serius ialah pemerasan dengan ancaman menyebarkan data pribadi, foto, percakapan, alamat, dokumen, atau informasi sensitif apabila korban tidak memenuhi tuntutan pelaku. Penelitian ini menganalisis konstruksi hukum pidana terhadap praktik tersebut, hubungan antara Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta tantangan pembuktian dan perlindungan korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer ditelaah secara kualitatif dengan menguji unsur norma terhadap pola perbuatan yang lazim terjadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 relevan ketika informasi atau dokumen elektronik digunakan untuk memaksa seseorang melalui ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia demi keuntungan melawan hukum. Sementara itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dapat menjangkau perolehan, pengungkapan, atau penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Penerapan ketentuan harus memperhatikan unsur delik, asas legalitas, waktu terjadinya perbuatan, dan larangan penerapan pasal secara mekanis. Penegakan hukum yang efektif memerlukan pengamanan bukti elektronik, koordinasi lintas lembaga, pembatasan penyebaran ulang data, dan pemulihan korban.

Article Details

Section

Articles

References

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, berbagai edisi. Edisi yang digunakan perlu dicantumkan oleh penulis.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.