Batas Kewenangan Hakim dalam Pemeriksaan Perkara Verstek: Studi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Main Article Content

Sidi Ahyar Wiraguna
Jennifer Haris
Gleydis Citra Sianturi
Anya Teora

Abstract

Putusan verstek merupakan instrumen hukum acara perdata yang memungkinkan hakim memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut. Keberadaan mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah ketidakhadiran tergugat menghambat penyelesaian perkara, tetapi pada saat yang sama menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa adanya bantahan dari pihak tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan hakim dalam pemeriksaan perkara verstek serta mengidentifikasi parameter yang membatasi hakim agar pemeriksaan tetap berada dalam koridor hukum acara perdata. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer terdiri atas HIR, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 846/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt, Nomor 369/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, serta Nomor 164/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt. Bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah terakreditasi, buku hukum acara perdata, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan hakim dalam perkara verstek tidak berhenti pada pemeriksaan keabsahan pemanggilan tergugat. Setelah syarat verstek terpenuhi, hakim tetap memiliki kewajiban melakukan penyaringan terhadap aspek formil gugatan, dasar hukum tuntutan, pembuktian, dan batas petitum. Ketiga putusan menunjukkan bahwa ketidakhadiran tergugat tidak mengubah gugatan penggugat menjadi kebenaran yang otomatis harus diterima. Putusan Nomor 846/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 369/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt menunjukkan bahwa pemeriksaan verstek dapat berakhir dengan putusan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formil, sedangkan Putusan Nomor 164/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt menunjukkan bahwa gugatan dapat dikabulkan sebagian setelah hakim menilai dasar gugatan dan tuntutannya. Penelitian ini menemukan bahwa batas kewenangan hakim dalam pemeriksaan verstek dapat dirumuskan melalui tiga lapis pemeriksaan, yaitu batas prosedural, batas yuridis-substantif, dan batas remedial. Ketiga batas tersebut berfungsi menjaga keseimbangan antara efektivitas proses peradilan, asas audi et alteram partem, dan perlindungan hak tergugat.

Article Details

Section

Articles

References

Afriana, A., Rahmawati, E., Mantili, R., & Putri, S. A. (2022). Batasan asas hakim pasif dan aktif pada peradilan perdata. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 142–154.

Fakhriah, E. D. (2019). Kapita selekta hukum acara perdata Indonesia. Mandar Maju.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Edisi ke-2). Sinar Grafika.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Maswandi. (2017). Putusan verstek dalam hukum acara perdata. Jurnal Mercatoria, 10(2), 160–179.

Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (2025a). Putusan Nomor 369/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt (10 September 2025).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (2025b). Putusan Nomor 846/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt (19 Februari 2025).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (2026). Putusan Nomor 164/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt (30 Juni 2026).

Putri, S. A., & Nugraha, A. S. (2020). Upaya hukum banding terhadap putusan verstek yang diajukan oleh pihak tergugat dikaitkan dengan asas kepastian hukum dalam tinjauan HIR/RBG. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), 129–146. https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i1.105

Rahmawati, E., & Rachmainy, L. (2016). Penjatuhan putusan verstek dalam praktik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bandung dalam kajian hukum acara perdata positif di Indonesia. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(2). https://doi.org/10.36913/jhaper.v2i2.32

Saleh, M., & Mulyadi, L. (2012). Bunga rampai hukum acara perdata: Perspektif teoretis, praktik dan permasalahannya. Alumni.

Saputra, R. (2019). Pergeseran prinsip hakim pasif ke aktif pada praktik peradilan perdata perspektif hukum progresif. Wacana Hukum, 25(1).

Sarwono. (2011). Hukum acara perdata: Teori dan praktik. Sinar Grafika.

Savitri, Y. F. (2021). Kumulasi obyektif gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu surat gugat (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3057 K/Pdt/2001 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pdt/2017). Verstek, 9(1). https://doi.org/10.20961/jv.v9i1.50011

Sundari, E., & Widiastiani, N. S. (2019). Perkembangan pembuktian pada putusan verstek: Studi kasus di Pengadilan Negeri Sleman dan Kota Yogyakarta. Justitia et Pax, 35(2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wijayanta, T., Aristya, S. D. F., Basuki, K., Herliana, Halili, H., Sutanto, R. B., & Supartinah, R. (2010). Penerapan prinsip hakim pasif dan aktif serta relevansinya terhadap konsep kebenaran formal. Mimbar Hukum, 22(3), 572–587. https://doi.org/10.22146/jmh.16243

Wiraguna, S. A. (2025). Eksplorasi metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1), 66–72. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/8801

Wiraguna, S. A., & Harahap, P. (2026). Hukum acara perdata: Teori dan praktik. PT Revormasi Jangkar Philosophia.

Yuliartha, I. G., Poesoko, H., Wibowo, B. R., & Harianto, A. (2018). The meaning of audi et alteram partem principle in verstek verdict of civil law. Journal of Law, Policy and Globalization, 69, 135–149.

Zainal, F. (2022). Legal reasoning terhadap batasan asas ultra petitum partium dalam putusan perkara perdata. Journal of Lex Theory, 3(1). https://doi.org/10.52103/jlt.v3i1.968

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.