Komparasi Sanksi Pidana bagi Pelaku Transaksi Prostitusi di Indonesia dan Korea Selatan
Main Article Content
Abstract
Prostitusi merupakan salah satu persoalan kompleks yang terus bertransformasi seiring perkembangan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kerangka hukum pidana dan penegakan hukum terhadap transaksi prostitusi antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya mengenai perlakuan hukum terhadap mucikari, pekerja seks komersial (PSK), dan pembeli jasa seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis komparatif (comparative legal study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia bersifat fragmentaris dan mengadopsi pendekatan supply-side yang asimetris, di mana kriminalisasi berfokus pada mucikari dan fasilitator, sementara pembeli jasa prostitusi dewasa tidak dipidana karena adanya kekosongan hukum (legal gap). Sebaliknya, Korea Selatan mengadopsi pendekatan zero tolerance melalui Special Act on Prostitution (2004) berbasis Pasal 10 dan 34 Konstitusi yang mempidana seluruh pihak secara simetris (termasuk pembeli) serta dilengkapi program diversi rehabilitatif John School. Studi kasus prostitusi daring artis di Indonesia dan Skandal Burning Sun di Korea Selatan menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan prostitusi memerlukan tidak hanya unifikasi regulasi yang mempidana sisi permintaan (demand reduction), tetapi juga integritas penegak hukum dan penanganan berbasis korban (victim-centered approach).
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Act on the Prevention of Prostitution and Protection of Victims Thereof, Act No. 7212 (Korea Selatan 2004).
Act on the Punishment of Intermediating in the Sex Trade, Act No. 7196 (Korea Selatan 2004). Republic of Korea. (1987). Constitution of the Republic of Korea.
Anggiani, R. (2024). Analisis kriminalisasi tentang pelaku prostitusi dan pekerja seks komersial dalam perspektif hukum pidana [Tesis magister, Universitas Muhammadiyah Malang].
BBC. (2024). Burning Sun: Exposing the secret K-pop chat groups [Dokumenter investigasi]. https://www.bbc.com/news/world-asia-69022565
Billboard. (2019). K-pop scandal: A timeline of the Burning Sun night club investigation involving Seungri and more. https://www.billboard.com/music/music-news/k-pop-scandal-timeline-burning-sun-seungri-8503112/
CNN Indonesia. (2021a). Artis Cassandra Angelie ditangkap terkait dugaan prostitusi online. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211231141520-12-740921/artis-cassandra-angelie-ditangkap-terkait-dugaan-prostitusi-online
CNN Indonesia. (2021b). Polisi sebut Cassandra Angelie tersangka sekaligus korban prostitusi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211231160530-12-740968/polisi-sebut-cassandra-angelie-tersangka-sekaligus-korban-prostitusi
Facts and Details. (n.d.). Prostitution in South Korea: History, Laws, and Social Impact. https://factsanddetails.com/korea/Korea/Social_Issues_2/entry-7248.html
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Korea JoongAng Daily. (2019a). Prosecutors raid police headquarters over Burning Sun scandal. https://koreajoongangdaily.joins.com/
Korea JoongAng Daily. (2019b). Court rejects Seungri arrest warrant in prostitution investigation. https://koreajoongangdaily.joins.com/
Soompi. (2019a). Seungri, Jung Joon Young, and others named in KakaoTalk chatroom investigation details. https://www.soompi.com/
Soompi. (2019b). Police launch investigation into Seungri’s prostitution mediation allegations. https://www.soompi.com/
The Korea Herald. (2019). Seungri retires from entertainment industry amid expanding prostitution and crime probe. http://www.koreaherald.com/
The Korea Times. (n.d.). Red-light districts in Korea decrease from 35 to 15 post-2004 Special Law. https://www.koreatimes.co.kr/
UPI. (2021). Military court sentences ex-BIGBANG star Seungri to 3 years in prison. https://www.upi.com/
Waluyo, A., Sobandi, & Suandika, I. N. (2025). The Indonesian legal policy on prostitution, could it be legalized? Jurnal Syntax Transformation, 6(1), 110–124.
Yuni Astari, A. (2025). Perdagangan manusia di balik layar aplikasi: Pelajaran hukum dari kasus MiChat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).