Penegakan Hukum Terhadap Kepemilikan Identitas Kependudukan Ganda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penegakan hukum pemilik identitas kependudukan ganda menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi batas antara penyelesaian administratif dan pertanggungjawaban pidana, serta merumuskan langkah pencegahan yang dapat ditempuh pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap identitas kependudukan ganda di Indonesia berlandaskan pada UU No. 24 Tahun 2013 yang mewajibkan prinsip Single Identity Number (SIN) untuk menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum. Penyelesaian pelanggaran data ganda dibedakan berdasarkan unsur niat jahat (mens rea): kekeliruan administratif tanpa niat kriminal diselesaikan melalui pembersihan data (data cleansing) oleh Disdukcapil, sedangkan manipulasi data secara sengaja dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Untuk mencegah terjadinya duplikasi identitas, pemerintah menerapkan langkah strategis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, verifikasi biometrik, audit data berkala, Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta layanan proaktif jemput bola di wilayah perbatasan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Andreyansyah, M. D., Pullah, S., Fudiatama, M. I., Taopan, M. A., & Hasuna, K. (2025). Implementasi dan Kinerja Sistem Informasi Dokumen Online (Si-DOI) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(1), 22–29. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i1.69
Awara, R. (2022). Penerapan e-KTP sebagai pelayanan publik berbasis digitalisasi. Zenodo. https://doi.org/10.5281/zenodo.6409695
Dispendukcapil Jember. (2021). Dukcapil Go-Digital, 1 NIK Untuk 1 Orang, Berlaku Seumur Hidup. Dispendukcapil Jember. https://dispendukcapil.jemberkab.go.id/dukcapil-go-digital-1-nik-untuk-1-orang-berlaku-seumur-hidup/
Dukcapil Gunungkidul. (2015). Penertiban Data Ganda Administrasi Kependudukan. Dukcapil Gunungkidul. https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/2015/09/03/penertiban-administrasi-kependudukan/
Gustina, S. A., & Suhartono, S. (2017). SKTS SEBAGAI LEGALITAS MIGRASI PLB Studi Kasus: Fenomena Kartu Identitas Ganda Kependudukan di Perbatasan Wilayah Indonesia-Malaysia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 124–130. https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.2226
Iksan, M. (2017). ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA : STUDI KOMPARATIF ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH). Jurnal Serambi Hukum, 11(01), 1–26.
Irawan, F. A., & Santoso, S. A. (2024). Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Kebumen. Jurnal Mahasiswa Wacana Publik, 4(2), 311–320.
Karunia, A. A., & Jamin, M. (2023). Perlindungan Hukum Kepemilikan Data Kependudukan di Indonesia Dalam Perspektif Teori Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 217–234. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.796
Kemenhan. (2016). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/10/UU-24-Tahun-2013.pdf
Lestari, E. B., Eljawati, Sasongko, R. W., & Yunari, I. (2026). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN NOMOR IDENTITAS TUNGGAL: BUKTI TINGKAT LOKAL DARI KOTA MAKASSAR, INDONESIA. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 16(1), 17–25. https://doi.org/https://10.33701/jiwbp.v16i1.5721
Madaul, M. Z. R., Subagyo, A., & Permana, D. (2025). Implementasi kebijakan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Prinsip, 1(2), 1–20. https://doi.org/10.36859/prinsip.v1i1.2926
Mali, M. G., Suwarjo, S., & Amos, T. R. (2021). PERAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN DALAM PENANGANAN IDENTITAS KEWARGANEGARAAN GANDA DI KECAMATAN LUMBIS OGONG KALIMANTAN UTARA. Populika, 9(1), 20–34. https://doi.org/https://doi.org/10.37631/populika.v9i1.349
Nurhayati, N., Nur, ; Deva Angger Rakasiwi; Fadhliyah Tia, & Santika, A. ; (2021). ANALISIS YURIDIS KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN : PENYIMPANGAN DANA BANSOS DI TENGAH PANDEMI COVID-19. Res Judicata, 4(2), 150–170. https://doi.org/10.29406/RJ.V4I2.3111
Nurlina, Firdaus, & Nursamsir. (2024). PENERAPAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK) DALAM MENINGKATKAN DIGITALISASI KEBIJAKAN PUBLIK. JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS, 5(2), 53–63. https://doi.org/10.38062/jpab.v5i2.447
P2DIK. (2024). Hukum Administrasi Kependudukan dan Aspek Pentingnya. Pusat Pengawasan Data Informasi Dan Kerjasama. https://p2dpm.uma.ac.id/2024/07/10/hukum-administrasi-kependudukan-dan-aspek-pentingnya/
Paransi, C. E. T., Umboh, K. Y., & Singal, R. (2024). Tinjauan yuridis tentang administrasi kependudukan dan kaitannya dengan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum, 13(4), 1–9.
Permadi, I. B., & Rokhman, A. (2023). Implementasi identitas kependudukan digital dalam upaya pengamanan data pribadi. JOPPAS: Journal of Public Policy and Administration Silampari, 4(2), 80–88. https://doi.org/10.31539/joppas.v4i2.6199
Putri, S. R. A., & Amarini, I. (2025). PENEGAKAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA YANG MEMILIKI IDENTITAS KEPENDUDUKAN GANDA. Collegium Stodiosum Journal, 8(1), 277–285. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1709
Rahmawati, D. S., Rosadi, S. D., & Cahyadini, A. (2025). Implementasi Pelindungan Data Pribadi Berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2), 739–749. https://doi.org/10.5281/zenodo.15857274
Sengkey, V., Aneke-R, S., & Rompas, D. (2023). PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Lex Privatum, XI(5), 1–8. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49102
Seta, H. B., Theresiawati, Jayanta, Prabu, H. K., & Sumilir. (2025). Integrasi data kependudukan dan transparansi informasi melalui platform OpenSID. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 6(10), 712–722. https://doi.org/10.33474/jp2m.v6i3.23828
Setiawan, J. T., Mahmud, H., & Yudanto, D. (2023). Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Pencatatan Sipil UKUM (Studi Kasus Putusan Nomor 1251/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr). Jurnal Bevinding Vol, 1(3), 44–53.
Syafrulian, C. A., Agusalim, & Suherman, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengguna Akun Orang Lain yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Layanan Transportasi Online Berdasarkan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 1–13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4338
Turmudi, H., Wardiono, K., Harun, H., & Dimyati, K. (2022). The Implementation of Chaos Theory of Law on The Village Government System in Indonesia. International Conference on Community Empowerment and Engagement (ICCEE 2021), 661, 272–279.
Verihubs. (2026). Deduplikasi Biometrik untuk Mencegah Identitas Ganda. Verihubs. https://verihubs.com/blog/deduplikasi-biometrik
Wahyuningsih, S. E., Juita, S. R., Masdurohatun, A., & Iksan, M. (2023). Criminal Responsibility System Against Online Criminal Acts of Prostitution in Indonesia. International Journal of Social Science And Human Research, 06(03), 1383–1391. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v6-i3-06
Wardhani. (2025). Manajemen Administrasi Kependudukan : Tinjauan Strategis dan Implementasi. General Bookkeeping Service Journal, 1(1), 64–69. https://journal.stiegici.ac.id/index.php/gbs/article/view/339