Penanggulangan Kejahatan Deepfake Pornografi Berbasis Artificial Intelligence terhadap Anak di Bawah Umur: Analisis Kekosongan Hukum UU ITE dan UU TPKS

Main Article Content

Muhammad Fahri Zaini
Muchamad Iksan

Abstract

Kejahatan deepfake pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) yang menyasar anak di bawah umur merupakan fenomena kejahatan siber yang menimbulkan persoalan baru bagi perlindungan anak dan penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik kejahatan deepfake pornografi anak serta mengkaji kecukupan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif-preskriptif melalui penafsiran sistematis dan teleologis. Pembahasan menunjukkan bahwa manipulasi AI memungkinkan identitas visual anak ditempatkan dalam konten seksual sintetis tanpa keterlibatan fisik anak dalam proses perekaman. Kondisi ini menimbulkan persoalan kualifikasi perbuatan, pembuktian, dan pemulihan korban. Naskah menilai bahwa ketentuan yang ada belum secara eksplisit dan komprehensif mengatur pembuatan konten pornografi sintetis berbasis AI dengan identitas anak. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan pembaruan hukum, penguatan mekanisme penghapusan konten, pertanggungjawaban platform, serta pemulihan psikososial yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

Article Details

Section

Articles

References

Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deepfakes and the new disinformation threat. California Law Review, 107, 1753–1790.

Citron, D. K., & Franks, M. A. (2014). Criminalizing revenge porn. Wake Forest Law Review, 49, 345–391.

Europol. (2024). Internet organised crime threat assessment (IOCTA): Deepfake and AI-generated child sexual abuse material. Europol.

Fonna, R., & Mukhlis. (2025). Tindak pidana penyebaran konten pornografi di wilayah hukum Banda Aceh. JIM Bidang Hukum Pidana, 9(1), 66–85.

Manan, B. (2005). Teori kekosongan hukum (rechtsvacuum). Alumni.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UNICEF. (2024). The impact of AI-generated sexual abuse on children: A global report. UNICEF.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.