Upaya Preventif terhadap Penyalahgunaan Narkotika bagi Masyarakat Kurang Mampu Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana

Main Article Content

Visca Vancell
Dian Marshanda
Sigit Nugroho

Abstract

Penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi permasalahan hukum dan juga dilingkup sosial yang memerlukan upaya menyeluruh terutama melalui upaya pencegahan. Pada masyarakat kurang mampu terdapat hambatan dalam akses edukasi baik hukum serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, itu sebabnya diberlakukan upaya preventif sebagai bentuk pencegahan yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum melainkan melihat juga kondisi dan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Penelitian ini bertujuan untuk megetahui sebagaimana upaya preventif terhadap penyalahgunaan narkotika bagi Masyarakat kurang mampu ditinjau dari perspektif hukum pidana. Upaya tersebut sejalan dengan pendekatan pencegahan dalam penelitian terdahulu dilakukan melalui penyuluhan, wawancara, dan sejauh mana akses edukasi terhadap bahaya narkotika di masyarakat. Oleh karena itu, upaya preventif perlu dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau masyarakat kurang mampu agar pemahaman hukum serta kesadaran mengenai bahaya penyalahgunaan narkotditingkatkan.

Article Details

Section

Articles

References

Ahmad, G., Nashriana, N., & Yuningsih, H. (2025). Harmonization of Penal and Non-penal Policies in the Governance of Narcotics Control in Indonesia. Jurnal Bina Praja, 17(3). https://doi.org/10.21787/jbp.17.2025-2836

Arinta, J., Pratama Harefa, B., & Angelina, N. D. (2023). Kebijakan Non-Penal Badan Narkotika Nasional ProvinsiKepulauan Bangka Belitung dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3, 11090–11098. https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Fernanda, A., Hadidi1, I., Widodo2, E., & Damayanti3, S. (2026). Kajian Hukum Normatif Tentang Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba 528. Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Homepage, 4(3), 528–535. https://doi.org/10.69693/ijmst.v4i2.11322

Hakim, R. (2023). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009. JURNAL PREFERENSI HUKUM, 4(2), 2746–5039. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.6589.279-291

Irsal, & Delmiati, S. (2023). Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 2(2), 65–75. https://doi.org/10.31933/v2dntp06

Izzati, H., Raudhah, A., Majda, &, Muhtaj, E., Layanan, A., Medis, R., Jalan, R., Pecandu, B., Narkotika, P., Narkotika, B., Provinsi, N., Utara, S., Muhtaj, M. el, Pancasila, J. P., & Kewarganegaraan, D. (2025). Akses Layanan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan Bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. 2.

M. Zidan Ardana, Maya Shafira, Firganefi Firganefi, Gunawan Jatmiko, & Damanhuri Warganegara. (2024). Residivis Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Teori Kontrol Sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(3), 01–19. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.165

Maretha Lintang Putri Praptisi. (2025). Peran Masyarakat dalam Pencegahan Peredaran Narkotika. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 4(3), 74–84. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4475

Patricia, C. A., Landrawan, W., & Setianto, M. J. (2024). PERAN BNN KABUPATEN BULELENG DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEBAGAI NON PENAL POLICY DALAM UPAYA PREVENTIF PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN BULELENG.

Rakha Anggara, G., Hafiz Tryanda, R., & Nur Hakim, M. (2026). Pengaruh Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika Terhadap Penurunan Tingkat Residivisme Pada Pengguna Narkotika Di Indonesia. Januari-Maret, 02(2), 528–532. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/1133

Ramdlonaning, A., & Zulfa, A. E. (2023). Analisis Kebijakan Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia. JURNAL: Ius Constituendum, 8(1), 50–68.

Sari, M. T. A. (2025). Faktor Penyebab dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri Barru Article. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/delictum/index

Suariawan, I. G., Dewi, A. Agung. S. L., & Suryani, Luh. P. (2022). FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA DENPASAR. 3.

Thamrin, D. A., Dwi Putri, R. F., Mayenrisari, M., & Sandi, G. (2026). Dinamika Perilaku Relapse Pengguna Narkoba Ditinjau Dari Faktor Kebutuhan (Need) di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(2), 1–15. https://doi.org/10.53697/iso.v6i2.408

Venerdi, A. J., Fikma Edrisy, I., & Kotabumi, U. M. (2025). Pendekatan Hukum Pidana terhadap Pecandu Narkotika: Antara Pemidanaan dan Kewajiban Rehabilitasi 1. In Journal Evidence Of Law (Vol. 4). https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JE

Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. In Journal Evidence Of Law (Vol. 3). https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.