Analisis Model Adversarial dan Inkuisitorial dalam Mewujudkan Peradilan yang Adil di Indonesia

Main Article Content

A. Muh Fikri Ramadani A. Nganro
Nur Fadhilah Mappaselleng

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara komparatif sistem hukum Common Law dan Civil Law beserta model peradilan yang menyertainya, yaitu adversarial dan inkuisitorial, serta implikasinya bagi perwujudan peradilan yang adil di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, konseptual, dan perundang-undangan melalui penelaahan peraturan, doktrin, serta publikasi ilmiah. Hasil analisis menunjukkan bahwa model adversarial menempatkan para pihak sebagai pengendali penyajian dan pengujian bukti dengan hakim sebagai pengadil yang menjaga jalannya persidangan, sedangkan model inkuisitorial menempatkan hakim dan berkas hasil penyidikan sebagai pusat pencarian kebenaran. Kedua model sama-sama bertujuan menjamin peradilan yang adil, tetapi memiliki risiko yang berbeda, yakni ketimpangan sumber daya para pihak pada model adversarial dan dominasi hasil penyidikan pada model inkuisitorial. Praktik kontemporer memperlihatkan konvergensi sehingga dikotomi tegas kedua model tidak lagi memadai sebagai alat analisis tunggal. Bagi Indonesia yang berakar pada tradisi Civil Law dan telah memberlakukan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026, penguatan peradilan yang adil lebih tepat ditempuh melalui adopsi selektif unsur kontradiktoris yang disertai pengawasan peradilan terhadap upaya paksa, jaminan bantuan hukum, dan keterbukaan alasan putusan, bukan melalui transplantasi model secara utuh.

Article Details

Section

Articles

References

Deffains, B., & Demougin, D. (2008). The inquisitorial and the adversarial procedure in a criminal court setting. Journal of Institutional and Theoretical Economics, 164(1), 31–43. https://doi.org/10.1628/jite-2008-0018

Gunn, J., & Mevis, P. (2018). Adversarial versus inquisitorial systems of trial and investigation in criminal procedure. In K. Goethals (Ed.), Forensic psychiatry and psychology in Europe: A cross-border study guide (pp. 3–17). Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-319-74664-7_1

Karyono, K., & Hoesein, Z. A. (2025). Sistem peradilan dalam Common Law dan Civil Law. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 2881–2889. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i6.12813

Nijboer, J. F. (1997). The American adversarial system in criminal cases: Between ideology and reality. Cardozo Journal of International and Comparative Law, 5(1), 79. https://larc.cardozo.yu.edu/cjicl/vol5/iss1/8

Ogg, J. T. (2013). Adversary and adversity: Converging adversarial and inquisitorial systems of justice—A case study of the Italian criminal trial reforms. International Journal of Comparative and Applied Criminal Justice, 37(1), 31–61.

Pin, A. (2022). Rule of law, legal certainty and the value of precedent. DPCE Online, 50(Special Issue). https://doi.org/10.57660/dpceonline.2021.1489

Roberts, J., & Petzsche, A. (2025). Sentencing procedures under the adversarial and inquisitorial models of justice: A comparative analysis. Criminal Law Forum, 36(2), 329–349. https://doi.org/10.1007/s10609-025-09506-5

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (dicabut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.