Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Yang Menggunakan Media Instagram
Main Article Content
Abstract
Permasalahan yang muncul dari perkembangan teknologi internet adalah di bidang hukum, karena hukum di Indonesia selalu dan seolah-olah ketinggalan dari teknologi. Oleh karena adanya perjanjian jual beli melalui media internet, maka yang selalu dirugikan adalah pihak konsumen, sehingga dengan perkembangan teknologi tersebut, maka dampaknya pada hukum untuk melindungi konsumen. Permasalahan yang dirumuskan adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum, khususnya untuk pihak pembeli atas risiko jual beli melalui instagram. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif normatif (atau lebih sering yang merupakan metode penelitian yang berfokus pada analisis teks, dan norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada pembeli di Instagram, yang terbagi ke dalam dua ranah sengketa pertama, perlindungan perdata (kasus wanprestasi), yaitu jika penjual adalah toko nyata namun lalai (seperti salah kirim barang, barang cacat, atau terlambat), pembeli dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua, perlindungan pidana (kasus penipuan siber) yaitu jika sejak awal penjual menggunakan akun fiktif, identitas palsu, atau langsung memblokir konsumen setelah uang ditransfer, tindakan ini menjadi ranah pidana.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ainun, A. P., Yani, D. I., Dara, S. A., & Alfarani, Z. A. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan UU ITE Dan UU Perlindungan Konsumen. QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 4(4), 925–935.
https://doi.org/https://doi.org/10.61104/jq.v4i4.9242
Aksa, F. N., Widia, S. M., & Hanani, S. (2025). Perbandingan Metode Penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris: Penelitian di UIN Sjech M Djamil Djambek. Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(6), 2226–2236. https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025. 2226-2236
Amboro, F. Y. P., & Puspita, V. (2021). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi ( Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Norwegia ). Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Science, 1(1), 415–427.
Ananda, N. K. N., & Samsithawrati, P. A. (2026). Pertanggungjawaban Influencer Atas Pemberian Testimoni Yang Beritikad Tidak Baik Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Kertha Desa, 14(3), 155–171.
Cahyani, devi aviola, Kurniawan, & Fathoni, L. achmad. (2024). Media, Buying And Selling Followers On Social Indonesia, Instagram Under Positive Law In. Jurnal Commerce Law, 4(2), 315–322. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5273
Ersya, M. P., Pendidikan, P., Universitas, K., & Padang, N. (2017). Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia. Journal of Moral and Civic Education, 1(1), 50–62.
Fadlurohman, R., & Mufidi, M. F. (2023). Wanprestasi atas Perjanjian Jasa Promosi oleh Influencer pada Media Sosial Ditinjau dari Perspektif KUH Perdata. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 784–790. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.6109
Frahyanti, F., Syafi, M. A., & Devi, H. S. (2024). Analisis Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Konsumen Memilih Belanja Online Store Daripada Offline Store. Jurnal Sahmiyya, 3(1), 42–49.
Hartana. (2016). Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum, 2(2), 147–182.
Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. (2018). Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) K.U.H.Perdata. Jurnal Pro Hukum, 7(2). https://doi.org/https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.725
Kurniawati, A. D. (2019). Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Islam. EL BARKA: Journal of Islamic Economics and Business, 02(01), 90–113.
https://doi.org/https://doi.org/10.21154/elbarka.v2i1.1662
Makfud, A. (2024). Sistem Jual Beli Melalui Media Sosial Instagram. Syar’ie, 7(1), 58–71. https://doi.org/https://doi.org/10.51476/syarie.v7i1.619
Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58.
https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58
Nugraha, S. N., Budiono, A. R., Santoso, B., & Sulistyarini, R. (2025). From Formal Validity To Ethical Accountability: Good Faith In Sharia Electronic Contracts Under Indonesian Law. Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 9(2), 279 – 303.
https://doi.org/10.33650/jhi.v9i2.12690
Nurriqli, A., & Risanta, M. (2021). Pemanfaatan Instagram bagi Pengembangan Pemasaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Banjarbaru. Jurnal Riset Inspirasi Manajemen Dan Kewirausahaan, 5(1), 50–57. https://doi.org/https://doi.org/10.35130/jrimk
Prayuti, Y., Herlina, E., & Rasmiaty, M. (2024). Jurnal Hukum Mimbar Justitia ( JHMJ ) Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Perdagangan di E-commerce di Indonesia Consumer Legal Protection in Trading Transactions on E-commerce in Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ), 10(1), 27–44. https://doi.org/https:10.35194/jhmj.v10i1.4086
Projodikoro, W. (1991). Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Sumur Bandung.
Rahmatillah, D. Y., & Suminar, S. R. (2022). Asas Konsensualisme dalam Perjanjian Asuransi melalui Telemarketing oleh Banccasurance serta Akibat Hukumnya. Jurnal Riset Ilmu Hukum Unisba Press, 2(1), 29–34. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.954
Ritonga, F. A., Mandayani, D., & Nasution, A. (2025). Perlindungan Konsumen Pada Perjanjian Baku Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9499–9519. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2646
Rongiyati, S. (2019). Pelindungan Konsumen dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik Consumer Protection in E-Commerce. Negara Hukum, 10(1), 1–25.
Saprida, S., Umari, Z. F., & Raya, F. (2023). Legalitas Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(2).
https://doi.org/https://doi.org/10.36908/esha.v8i2.668
Soebekti, R. (1995). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Soebekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa.
Sulaeman, & Prayoga, A. S. (2022). Analisis Jual Beli Followers Instagram Menurut Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Fatih Global Mulia, 4(2), 89–106.
https://doi.org/https://doi.org/10.59729/alfatih.v4i2
Supriyanto, A., & Hana, K. F. (2020). Strategi Pengembangan Desa Digital untuk Meningkatkan Produktivitas UMKM. BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 8(2), 199–216.
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/bisnis.v8i2.8640
Susanti, N. (2024). Kepastian Hukum Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sebuah Perjanjian Baku Ditinjau Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Indragiri Law Review, 2(2), 33–39. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.32
Utama, I. G. A. A. (2019). Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Internasional. Ganesha Civic Education Journal, 1(1), 37–48.
https://doi.org/https://doi.org/10.23887/gancej.v1i1.327
Vebriani, S., & Danyathi, A. P. L. (2025). Keabsahan Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Di Indonesia : Perlindungan Konsumen Dan UU ITE. Jurnal Kertha Desa, 13(10), 1008–1020.
Widjaya, G., & Muljadi, K. (2004). Jual Beli. Raja Grafindo Persada.