Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Menghadapi Tantangan Praktik Bisnis di Era Digital
Main Article Content
Abstract
Perkembangan dalam bidang e-commerce dan metode interaksi langsung seperti belanja langsung telah mengurangi efektivitas regulasi perlindungan konsumen di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam menghadapi tantangan yang muncul dari praktik bisnis di era digital serta mengidentifikasi solusi untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat yang berperan sebagai konsumen digital. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap undang-undang dan konsep yang relevan. Temuan penelitian mengindikasikan adanya celah hukum yang signifikan dalam UUPK No. 8/1999, termasuk batasan definisi pelaku usaha yang belum mencakup transaksi global, minimnya pengaturan tentang tanggung jawab berantai pihak ketiga, masalah asimetri informasi yang tajam, dan tingginya praktik manipulasi klausula baku elektronik yang sepihak. Untuk menjawab permasalahan tersebut, reformasi regulasi diperlukan melalui amandemen UUPK yang melibatkan substansi PP No. 80/2019 tentang PMSE, penerapan pengawasan siber yang adaptif yang terintegrasi dengan UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta pengembangan sistem Resolusi Sengketa Daring yang terintegrasi pada platform digital untuk memulihkan hak-hak konsumen dengan cepat, secara daring, dan memiliki kekuatan hukum.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Al Satria Diaha, S. A. W. (2024). Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce atas Kebocoran Data Pribadi dalam Perspektif UU No. 27 Tahun 2022. Journal of World Science, 3(3), 410–418. https://doi.org/10.58344/jws.v3i3.584.6
Haris Satrio Dana, Baginda Akbar Edison, Halim Darajat, H. C. (2021). Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Publika, 9(1), 101–111.
Izazi, F. S. ., Sajena, P. ., Kirana, R. S. ., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-Commerce melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Jurnal Aliansi, 1(2), 8–14.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Jakarta.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242. Jakarta.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Jakarta.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 3. Jakarta.
Seila, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Pelaku Bisnis Dalam Bisnis Digital E-Commerce. Demagogi: Journal of Social Sciences, Economics and Education, 3(1), 40–48. https://doi.org/10.61166/demagogi.v1i1.5
Takanjanji, J. (2021). Merefleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(2), 75–90. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.260
Yuyut Prayuti. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903–913. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8482.903-913