Kajian Perlindungan Hukum bagi Driver Ojek Online terhadap Praktik Order Fiktif pada Platform Digital

Main Article Content

Nur Aprilia Wulandari
Fikri Fadillah
Victorinha L.S. Babo

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong lahirnya layanan transportasi online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan permasalahan berupa praktik order fiktif yang merugikan driver ojek online, baik secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap driver ojek online serta tanggung jawab perusahaan platform digital berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap driver dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui konsep perbuatan melawan hukum serta dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyalahgunaan sistem elektronik. Namun, perlindungan hukum tersebut belum optimal karena lemahnya posisi driver dalam hubungan kemitraan dan belum adanya pengaturan khusus mengenai praktik order fiktif. Dengan demikian diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan tanggung jawab platform digital guna memberikan kepastian hukum bagi driver ojek online.

Article Details

Section

Articles

References

Azzahra, N. (2023). Tinjauan hukum terhadap praktik order fiktif pada layanan transportasi online. Jurnal Lex Digital, 2(3), 88–97.

Ambia. (2025). Perlindungan hukum terhadap driver ojek online akibat order fiktif dalam transaksi digital. Jurnal Hukum Digital, 4(1), 45–57.

Baehaki, A., & Hipan, M. (2024). Tanggung jawab platform digital terhadap kerugian driver ojek online akibat order fiktif. Jurnal Yustisia Teknologi, 5(2), 101–112.

Emor, F. (2025). Penegakan hukum terhadap tindak penipuan dalam transaksi elektronik pada platform transportasi online. Jurnal Rechtsvinding Indonesia, 6(1), 55–69.

Made Sinthia Sukmayanti, & I Made Sudirga. (2022). Perlindungan hukum terhadap driver ojek online yang mengalami kerugian akibat tindakan konsumen yang melakukan pesanan fiktif. Jurnal Kertha Semaya, 10(8), 177–185.

Masayu Farah Rachmadani, Sudiarto, & Lalu Achmad Fathoni. (2025). Tanggung jawab hukum terhadap orderan fiktif dalam transaksi online menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Legalitas Nusantara, 1(2), 98–106.

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemerintah Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemerintah Republik Indonesia.