Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha atas Penggunaan AI Chatbot dalam Transaksi E-Commerce: Analisis Perlindungan Konsumen terhadap Kesalahan Informasi
Main Article Content
Abstract
Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam bentuk chatbot pada platform e-commerce telah meningkatkan efisiensi pelayanan informasi kepada konsumen, tetapi juga menimbulkan risiko kerugian apabila informasi yang diberikan tidak akurat atau menyesatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan informasi chatbot berbasis Artificial Intelligence serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kerugian konsumen karena chatbot merupakan bagian dari sistem layanan yang disediakan dalam kegiatan usahanya. Perlindungan hukum terhadap konsumen dapat didasarkan pada ketentuan hukum perlindungan konsumen, hukum perdata, dan hukum transaksi elektronik. Belum adanya pengaturan khusus mengenai pertanggungjawaban atas kesalahan chatbot berbasis Artificial Intelligence menyebabkan kekosongan norma sehingga diperlukan regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Basary, M. B. F., Sinaga, N. A., & Asri, A. (2026). Analisis yuridis tanggung jawab pelaku usaha atas wanprestasi perjanjian jual beli online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acta Juris Review, 1(1), 56–66.
Eleanor, F. N. (2018). Prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Krtha Bhayangkara, 12(2), 207–228.
Fadiyah, F., Rodhiyah, M., & Kamila, E. R. (2026). Literatur review: Tren teknologi dalam e-commerce: Analisis literatur tentang AI, chatbot dan automasi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, 3(1), 338–346.
Khairunnisa, F., Rini, E. S., Ulandari, H., Bilqis, N., Thahara, S., & Imtyaz, Y. (2026). Analisis pengaruh perkembangan e-commerce terhadap perilaku konsumsi masyarakat Indonesia tahun 2021–2025. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4), 26782–26790.
Kushariyadi, Kushariyadi, et al. (2024). Artificial intelligence: Dinamika perkembangan AI beserta penerapannya. PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Mawei, A. A., Soputan, M., & Wahongan, A. S. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di sektor publik. Lex Crimen, 14(4), 1–11.
Melisa, AlHafiz, H., Patimah, S., Juwita, M., Marissa, D., Amelia, N., & Nasution, A. H. (2025). Perlindungan konsumen atas produk berbasis AI: Tantangan hukum di era digital. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Kewirausahaan, 4(2), 696–708.
Nugroho, D. A., & SE, M. M. (2025). Artificial intelligence dan integrasinya dalam bisnis serta sistem informasi manajemen: Sudut pandang perspektif bisnis dan manajerial non-teknis. PT RajaGrafindo Persada.
Nur, A. W., Rijal, B. M. D. M., & Mustafa, D. W. (2024). Tanggung jawab pelaksana sistem elektronik dalam melindungi informasi pemakai media sosial menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Legal Journal of Law, 3(1), 18–29.
Nur, Y. H., & Prabowo, D. W. (2011). Penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam rangka perlindungan konsumen. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 5(2), 177–195.
Putri, A. P. R., Riadi, S., & Wijaya, N. (2025). Peran chatbot AI dalam mengotomatiskan layanan pelanggan dan meningkatkan efisiensi operasional e-commerce. 6(1), 221–231.
Putri, M. A., Fitria, A., & Asri, D. P. B. (2025). Perlindungan konsumen terhadap klausula baku dalam perjanjian pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 2(2), 221–231.
Sahabuddin, S. (2014). Transaksi konvensional dengan transaksi e-commerce (Pendekatan komparatif). Jurnal Lex Specialist, 25–43.
Tasya, A., Arindi, S. K., & Handayani, S. (2026). Peran hukum platform e-commerce dalam transaksi online. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 3(1), 920–932.
Widiadnyani, I. G. A., & Adnantara, K. F. (2026). Perlindungan konsumen di era chatbot dan AI: Pendekatan hukum bisnis digital. Raad Kertha, 9(1), 1–9.
Widjaja, G. (2026). Regulasi AI dalam pasar modal digital: Tantangan hukum terhadap algoritma trading otomatis, manipulasi pasar, dan perlindungan investor ritel. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(11), 376–391.
Sihombing, P. L., & Sawitri, D. A. D. (2026). Perlindungan rahasia dagang dalam perspektif hukum perlindungan konsumen atas hak konsumen atas informasi. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(3), 1–19.
Media Konsumen. (2026, March 31). Jawaban AI Shopee menyesatkan, pihak Shopee tidak tanggung jawab. https://mediakonsumen.com/2026/03/31/surat-pembaca/jawaban-ai-shopee-menyesatkan-pihak-shopee-tidak-tanggung-jawab