Ketidakpastian Filosofis Norma Masa Percobaan Pidana Mati Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026

Main Article Content

Toby Samuel Tampubolon
Fien Naufal Zaim Farhan

Abstract

Artikel ini mengkaji ketidakpastian filosofis yang timbul akibat perubahan mekanisme masa percobaan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 semula menggantungkan masa percobaan sepuluh tahun pada dua syarat yang bersifat diskresi dan alternatif, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan signifikansi peran terdakwa dalam tindak pidana. Penyesuaian tahun 2026 menghapus ayat (2) dan ayat (5) pasal tersebut sehingga mekanisme masa percobaan berubah menjadi wajib dan seragam bagi setiap vonis pidana mati, tanpa penilaian individual dari hakim. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis, artikel ini berargumen bahwa perubahan tersebut melepaskan instrumen yang semula mengoperasionalkan syarat kualitas kejahatan yang menurut Mahkamah Konstitusi menjadi dasar keabsahan pidana mati sebagai pengecualian dari filosofi rehabilitatif, sekaligus meratakan perbedaan tingkat kesalahan pelaku sehingga pelaku utama dan pelaku dengan peran minor kini menempuh jalur masa percobaan yang identik, bertentangan dengan tuntutan proporsionalitas retributivisme Kantian. Hilangnya kewenangan diskresi hakim juga menggeser beban evaluasi dari kekuasaan kehakiman yang independen menuju kekuasaan eksekutif melalui penilaian Jaksa Agung setelah masa percobaan berakhir, sehingga menimbulkan persoalan pemisahan kekuasaan dalam perkara yang menyangkut hak untuk hidup. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketentuan hasil penyesuaian tersebut melahirkan sanksi hibrida yang tidak memiliki justifikasi filosofis yang koheren, baik dari sudut pandang retributif maupun rehabilitatif, serta merekomendasikan perlunya kejelasan legislatif atas standar evaluasi yang mendasari keputusan perubahan pidana.

Article Details

Section

Articles

References

Antara News. (2026, January 2). Prabowo teken UU penyesuaian pidana, hukuman mati hingga ITE diubah. https://www.antaranews.com/berita/5331322/prabowo-teken-uu-penyesuaian-pidana-hukuman-mati-hingga-ite-diubah

Arief, B. N. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Aristoteles. (2009). Nicomachean ethics (W. D. Ross, Trans.). Oxford University Press.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Elvariani, R., & Tongat. (2025). Rekonstruksi pidana mati dalam KUHP 2023: Kajian normatif terhadap death row phenomenon dan asas kepastian hukum. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7864–7876. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2504

Muntafa, P., & Mahmud, A. (2023). Penerapan hukum pidana mati bersyarat dalam KUHP baru dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 130–136. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.6918.130-136

Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. (2022). Teori utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan hukum atau metode pengujian produk hukum? Jurnal Konstitusi, 19(2), 268–293. https://doi.org/10.31078/jk1922

Putri, D. M. (2024). Hukuman pidana mati dalam KUHP baru dan perspektif abolisionalis serta retensionis. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 1–13. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1451

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2007).

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Simanjuntak, G. F. (2023). Ancaman pidana mati perspektif teori retributive dan teori utilitarianisme di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(1), 472–491.

Sudarto. (2007). Hukum dan hukum pidana. Alumni.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153. https://www.peraturan.go.id/files/uu-no-1-tahun-2026.pdf

Yudistira, A. B., Siagian, H. A., & Arifin, K. T. (2025). Membedah perubahan model pemidanaan pidana mati dalam KUHP 2023. Padjadjaran Law Review, 13(2), 114–128.