Tindak Pidana Aborsi Dalam Hukum Pidana Indonesia

Main Article Content

Ilmannafia Azhar

Abstract

Kehidupan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap manusia memiliki hak hidup, bahkan sejak masih dalam kandungan, sehingga hak tersebut tidak dapat dirampas oleh siapa pun, termasuk orang tuanya sendiri. Dalam praktik pengguguran kandungan yang disebut abortus, orang tua janin kerap merasa berhak mengakhiri kehamilannya dengan berbagai alasan, padahal dari perspektif hukum aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji pengaturan tindak pidana aborsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 346 sampai Pasal 349 KUHP menegaskan larangan aborsi tanpa pengecualian, sehingga pelaku maupun pihak yang membantu prosesnya dapat dikenai sanksi pidana. Di sisi lain, Pasal 75 UU Kesehatan pada dasarnya juga melarang aborsi, namun ayat (2) memberikan pengecualian bagi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Pertentangan norma antara kedua peraturan tersebut diselesaikan melalui asas lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan UU Kesehatan berlaku sebagai aturan khusus yang mengesampingkan KUHP sebagai aturan umum bagi tindakan abortus provocatus medicalis.

Article Details

Section

Articles

References

Agus, S. (2021). Risiko penularan penyakit seksual menular bakterial terhadap bayi sebagai alasan melakukan aborsi perspektif hukum Islam. http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/13978

Faridah, H. (2021). Pembaharuan hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi di Indonesia. Juncto Delictio, 1(2).

Gosita, A. (2004). Masalah korban kejahatan: Kumpulan karangan. Akademika Presindo.

Handayani, E. P., & Purwandi, E. (2019). Problematika yuridis Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang kesehatan dalam hubungannya dengan tindakan aborsi. MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 33. https://doi.org/10.32503/mizan.v7i2.461

Langie, Y. N. (2014). Tinjauan yuridis atas aborsi di Indonesia (studi kasus di kota Manado). Lex et Societatis, 2(2), 51–61.

Marzuki, P. M. (2012). Pengantar ilmu hukum. Kencana.

Noroyono Wibowo. (1997). Penanganan mutakhir bayi prematur: Memenuhi kebutuhan bayi prematur untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pribadi, S. (2022). Tanggung jawab pidana dokter dalam melakukan perbuatan aborsi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tentang Kesehatan, 7(6).

Putu, E. (2018). Aborsi di Indonesia. Journal of the Indonesian Medical Association, 68(6), 213–215. http://mki-ojs.idionline.org/jurnal/article/view/56

Rahayu. (2012). Hukum hak asasi manusia (HAM). Yogyakarta.

Susanti, Y. (2020). Perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana aborsi (abortus provocatus) korban perkosaan. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51.

Syah, A., & Sulaiman, R. (2011). Aborsi dalam bingkai hukum. Kharisma Ilmu.

Yayasan IPAS Indonesia. (2022). Informasi data aborsi dibutuhkan untuk pengembangan layanan. https://www.ipasindonesia.org/informasi-data-aborsi-dibutuhkan-untuk-pengembangan-layanan/