Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Transaksi Perusahaan Berbadan Hukum Berlandaskan Nilai Keadilan Sosial Dalam Pancasila

Main Article Content

Nani Wijaya
Sanvi Andriani
Amelia Novita

Abstract

Perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam transaksi korporasi merupakan suatu persoalan yang terus berkembang seiring dengan dinamika praktik bisnis di Indonesia. Pihak ketiga yang mencakup kreditur, mitra kontraktual, maupun komunitas yang terdampak kerap berada pada posisi rentan ketika perusahaan berbadan hukum melakukan tindakan korporasi yang merugikan kepentingan mereka. Artikel ini mengkaji secara yuridis-normatif sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu menjamin perlindungan yang memadai bagi pihak ketiga dalam transaksi perusahaan, sekaligus menelaah apakah instrumen perlindungan yang ada telah mencerminkan nilai keadilan sosial yang termaktub dalam sila kelima Pancasila. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa regulasi yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas masih mengandung sejumlah celah normatif yang dapat dieksploitasi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab kepada pihak ketiga. Ketimpangan posisi tawar antara korporasi dan pihak ketiga belum mendapat respons regulatif yang proporsional. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi yang berpijak pada prinsip keadilan distributif dan akuntabilitas korporasi, dengan menempatkan sila kelima Pancasila sebagai batu uji (toetsteen) dalam setiap perumusan dan penafsiran norma hukum bisnis.

Article Details

Section

Articles

References

A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

B. Jurnal, Buku, dan Referensi Ilmiah

Anggraini, R. T., & Hartini, S. (2022). Efektivitas Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 245–268. https://doi.org/10.25216/jhp.11.2.2022.245

Asmara, G., & Lukito, R. (2022). Tanggung Jawab Induk Perusahaan terhadap Perbuatan Melawan Hukum Anak Perusahaan: Tinjauan Hukum Korporasi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 19(1), 1–28. https://doi.org/10.31078/jk1911

Budi, H. S. (2021). Fondasi Filosofis Hukum Bisnis Indonesia dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Filsafat Hukum, 5(1), 12–34. https://doi.org/10.19166/jfh.v5i1.3712

Kurniawan, D. A., & Putri, M. R. (2022). Doktrin Piercing the corporate veil dalam Perlindungan Hukum Pihak Ketiga: Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Indonesia. Indonesian Law Review, 12(3), 301–325. https://doi.org/10.15742/ilrev.v12n3.789

Latif, Y. (2021). Pancasila sebagai Sistem Etika dan Dasar Negara. Mizan. ISBN 978-979-433-899-1.

Mahfud MD, M. (2023). Konstitusionalisme Pancasila: Dari Norma Abstrak ke Hukum Positif. Rajawali Pers. https://doi.org/10.33369/konstitusi.mmd.2023

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group. ISBN 978-602-422-562-1.

Nurdianto, A., & Susilowati, D. (2022). Konsep Perlindungan Hukum Preventif dan Represif dalam Konteks Hukum Korporasi Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 180–200. https://doi.org/10.30996/jih.v15i2.6234

Prasetyo, T. (2023). Inkonsistensi Penerapan Doktrin Piercing the corporate veil di Pengadilan Indonesia: Analisis 47 Putusan Mahkamah Agung (2018–2022). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 55–82. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art3

Rahayu, N. P., & Nugroho, A. (2023). Asimetri Informasi dalam Transaksi Korporasi dan Implikasinya terhadap Perlindungan Pihak Ketiga. Jurnal Hukum Bisnis, 42(1), 67–89. https://doi.org/10.47701/jhb.v42i1.2231

Santoso, B., & Dewi, S. (2022). Mekanisme Perlindungan Kreditur dalam Proses Kepailitan Perseroan Terbatas. Padjadjaran Journal of Law, 9(3), 412–435. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n3.a5

Setiadi, W., & Pramudianti, P. (2023). Teori Stakeholder dan Tanggung Jawab Korporasi dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 12(1), 1–22. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i1.888

Setiawan, R. (2022). Persona Ficta dan Implikasinya terhadap Tanggung Jawab dalam Hukum Korporasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 789–810. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no4.3180

Siahaan, M., & Tumanggor, R. A. (2022). Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai Wujud Keadilan Sosial dalam Bingkai Pancasila. Jurnal Hak Asasi Manusia, 13(2), 155–178. https://doi.org/10.33331/ham.v13i2.665

Siregar, H. B. (2023). Kedudukan Kreditur Konkuren dalam Pembagian Harta Pailit: Analisis Yuridis dan Komparatif. Jurnal Dinamika Hukum, 23(1), 99–118. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2023.23.1.4012

Wijayanti, A. (2021). Akses terhadap Keadilan bagi Pihak Ketiga dalam Sengketa Korporasi: Tantangan dan Prospek. Jurnal Yustisia, 10(3), 233–255. https://doi.org/10.20961/yustisia.v10i3.50521

Wuryandari, G. (2023). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas terhadap Kreditur: Kajian Perbandingan Hukum Indonesia-Belanda. Jurnal Hukum Internasional, 20(2), 311–338. https://doi.org/10.17304/ijil.vol20.2.905