Rekonstruksi Konsep Pemaafan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Main Article Content
Abstract
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim merupakan instrumen hukum yang memberikan pedoman bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti bersalah berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan. Namun, pengaturan tersebut masih mengandung kelemahan konseptual dan inkonsistensi normatif karena mengadopsi indikator restorative justice, seperti permintaan maaf kepada korban, pemberian maaf oleh korban, dan pemulihan kerugian, yang bertentangan dengan karakteristik judicial pardon sebagai bentuk diskresi yudisial. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan konseptual dan inkonsistensi normatif dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 serta merekonstruksi konsep Putusan Pemaafan Hakim yang berorientasi pada diskresi hakim, proporsionalitas pemidanaan, dan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan adanya empat kontradiksi utama, yaitu inkonsistensi antara definisi Putusan Pemaafan Hakim dengan norma operasionalnya, adopsi indikator restorative justice dalam syarat pemberian pemaafan, tumpang tindih antara Putusan Pemaafan Hakim dan restorative justice, serta ketidakjelasan batas konseptual kedua lembaga tersebut. Rekonstruksi yang ditawarkan dilakukan melalui penghapusan parameter yang berorientasi pada sikap korban, penyempurnaan ketentuan mengenai pemulihan kerugian berdasarkan kemampuan ekonomi pelaku, penegasan bahwa Putusan Pemaafan Hakim merupakan kewenangan diskresioner hakim yang berdiri sendiri, serta penambahan mekanisme pemberian kompensasi oleh negara kepada korban apabila pelaku benar-benar tidak mampu melakukan pemulihan. Rekonstruksi tersebut menghasilkan model Putusan Pemaafan Hakim yang menempatkan hakim sebagai pusat legitimasi pemberian pemaafan, sekaligus mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, perlindungan korban, dan tanggung jawab negara dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.