Hambatan Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam implementasi PTSL serta mengkaji pelaksanaannya berdasarkan ketentuan peraturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PTSL memberikan manfaat dalam meningkatkan kepastian hukum atas hak tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta menciptakan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kondisi geografis, kompleksitas administrasi, permasalahan batas dan status kepemilikan tanah, serta kurangnya pemahaman dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, optimalisasi PTSL memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
BUKU
Wibawanti, E. S., & Murjiyanto, R. (2013). Hak atas tanah & peralihannya. Liberty.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (2018).
JURNAL
Handayani, A. A., & Yusriyadi. (2019). Pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Notarius, 2(1), 538. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.28903
Sinaga, P. R. G. (2014). Sertifikat hak atas tanah dan implikasi terhadap kepastian kepemilikan tanah. Lex et Societatis, 2(7), 53. https://doi.org/10.35796/les.v2i7.53389
Suharto, B., & Supadno. (2023). Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). IJPA: The Indonesian Journal of Public Administration, 9(1), 24. https://doi.org/10.51747/ius.v812.686
Triningsi, A. (2019). Pembaharuan penguasaan hak atas tanah dalam perspektif konstitusi. Jurnal Rechts Vinding, 8(3), 1. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.355