Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP: Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Kritik
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menelaah implikasi konstitusional pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional berlaku pada 2 Januari 2026. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, dan konseptual terhadap tiga putusan Mahkamah Konstitusi serta kepustakaan hukum Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tetap memberikan pedoman mengenai kepastian hukum dan kebebasan berekspresi. Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219, tetapi membatasi penuntutan hanya berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sementara itu, Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 membatalkan delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Penelitian ini telah menemukan bahwa perbedaan objek perlindungan, yakni kehormatan pribadi dan reputasi institusional, menentukan batas penafsiran yang konstitusional. Hasil penelitian telah merumuskan lima tahap pemeriksaan terhadap objek ekspresi, kepentingan publik, konteks ujaran, unsur dan pengaduan, serta proporsionalitas pidana sebagai pedoman interpretasi restriktif untuk menjaga perlindungan nama baik tanpa mengkriminalisasi kritik terhadap kebijakan publik.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Bangsawan, A. S. (2019). Kajian kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang pembatalan pasal penghinaan terhadap Presiden. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 97–114. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v4.i1.p97-114
Fernando, Z. J., Pujiyono, & Rochaeti, N. (2022). Telaah pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 135–151. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.826
Hairi, P. J. (2022). Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden: Urgensi pengaturan vis-a-vis kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 13(2). https://doi.org/10.22212/jnh.v13i2.3248
Hayon, S. D., & Simangunsong, F. (2026). Pengaturan tindak pidana penghinaan Presiden dalam KUHP nasional ditinjau dari prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 4(3). https://doi.org/10.5281/zenodo.21381580
Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40261/uu-no-12-tahun-2005
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 (6 Desember 2006). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan013-022ttgKUHPrev.pdf
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026a). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 (12 Agustus 2026). https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=275%2FPUU-XXIII%2F2025
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026b). Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 (28 Agustus 2026). https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=282%2FPUU-XXIII%2F2025
Milnalita, F., & Permanasari, A. (2026). Potensi kriminalisasi kritik terhadap Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP nasional ditinjau dari perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i10.3970
Ntaki, F. S. (2024). Kebijakan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam prespektif hukum pidana dalam KUHP baru. El-Dusturie, 3(2), 149–163. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v3i2.9849
Nugroho, M. I. S. (2026). Delik penghinaan Presiden dalam Pasal 218 menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dinamika, 32(2). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/31638
Parsada, L. R., Sudarti, E., & Arfa, N. (2022). Kebijakan hukum pidana atas tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 31–41. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17790
Ramdan, A. (2020). Kontroversi delik penghinaan Presiden/Wakil Presiden dalam RKUHP: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Jurnal Yudisial, 13(2), 245–266. https://doi.org/10.29123/jy.v13i2.421
Rohmah, E. I. (2023). Pasal penghinaan Presiden dalam bingkai negara demokrasi. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 9(1), 28–56. https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.1.28-56
Samudra, A. H. (2020). Pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media teknologi informasi komunikasi di Indonesia pasca amandemen UU ITE. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.1141
Saputro, L. A., & Anwar, A. S. (2023). Menyoal pasal penghinaan Presiden dalam KUHP: Antara proporsionalitas prinsip primus inter pares atau kemunduran demokrasi. Wicarana, 2(1), 14–26. https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.32
Sholeha, F., Musfianawati, M., & Nail, M. H. (2023). Konstitusional pasal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam perspektif kebebasan berpendapat bagi warga negara. Welfare State Jurnal Hukum, 2(2), 193–220. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i2.2402
Sinaga, J., Esther, J., & Nainggolan, O. (2026). Multitafsir Pasal 218 dan 219 KUHP dalam tindak pidana penghinaan Presiden. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.3120
Sitompul, M. C., Mohas, M., & Rofiana, R. (2024). Perkembangan norma penghinaan terhadap Presiden dari KUHP lama ke KUHP baru (studi hukum dengan adanya perubahan pasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Nomor 31-PUU-XII/2015). Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 9(2), 193–214. https://doi.org/10.31293/lg.v9i2.8401
Syahputra, F. R., Sulistyawan, A. Y., & Mahfud, M. A. (2024). Pemaknaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Telaah paradigma konstruktivisme. Progressive Law and Society, 2(2). https://doi.org/10.14710/pls.31247
Widayati, L. S. (2017). Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden: Perlukah diatur kembali dalam KUHP? Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 8(2), 215–234. https://doi.org/10.22212/jnh.v8i2.1067
Wijaya, D. W., & Wulan, E. R. (2026). Analisis yuridis perlindungan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP nasional terhadap kebebasan berpendapat. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(1), 371–378. https://doi.org/10.63822/g1ye6y26