Harmonisasi Hukum Islam dan Kebijakan Kesehatan Nasional: Analisis Maqashid Syariah terhadap Regulasi Skrining Pranikah

Main Article Content

Ahmad Zaki Muntafi

Abstract

Interaksi antara hukum Islam dan kebijakan kesehatan publik di Indonesia kerap memunculkan dinamika pada ranah implementasi, salah satunya terkait kebijakan skrining pranikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi antara hukum Islam dan kebijakan kesehatan nasional melalui pendekatan Maqashid Syariah terhadap regulasi skrining pranikah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, mengevaluasi bahan hukum primer seperti regulasi kesehatan nasional dan literatur hukum Islam klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi skrining pranikah tidak bertentangan dengan syariat, melainkan selaras dengan prinsip dasar Maqashid Syariah, khususnya aspek Hifzh an-Nasl (perlindungan keturunan) dan Hifzh an-Nafs (perlindungan jiwa). Skrining medis berfungsi sebagai langkah preventif (sadd adz-dzariah) untuk meminimalkan risiko penularan penyakit menular serta kelainan genetik pada calon pasangan dan keturunannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan status skrining pranikah dari sekadar imbauan menjadi persyaratan administratif yang terintegrasi menjadi sangat penting untuk membangun ketahanan keluarga secara holistik. Harmonisasi ini mempertegas bahwa hukum Islam dan regulasi kesehatan nasional dapat saling melengkapi demi mewujudkan kemaslahatan umat (maslahah ammah) dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Article Details

Section

Articles

References

Buku

Al-Ghazali, Abu Hamid. (1993). Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Shatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Dar Ibn 'Affan.

As-Suyuthi, Jalaluddin. (1983). Al-Asybah wa an-Nazha'ir fi Qawa'id wa Furu' Fiqh ash-Syafi'iyyah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Konstitusi Press.

Attamimi, A. Hamid S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara [Disertasi Doktor, Universitas Indonesia].

Auda, Jasser. (2008). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Az-Zuhaili, Wahbah. (2006). Ushul al-Fiqh al-Islami. Dar al-Fikr.

Bakri, Asafri Jaya. (2018). Konsep Maqashid al-Syariah dalam Hukum Islam. RajaGrafindo Persada.

Dahlan, Mohamad. (2021). Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Dinamika dan Prospek Harmonisasi. Rajawali Pers.

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Ibrahim, Johnny. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Mahfud MD, Mohammad. (2011). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Manan, Bagir. (2004). Hukum Positif Indonesia: Suatu Kajian Teoretis. FH UI Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Maha Karya.

Nonet, Philippe., & Selznick, Philip. (2003). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Transaction Publishers.

Seidman, Ann., Seidman, Robert B., & Abeysekere, Nalin. (2001). Legislative Drafting for Democratic Social Change: A Manual for Drafters. Kluwer Law International.

Soekanto, Soerjono. (2018). Pengantar Penelitian Hukum. UI Publishing.

Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sunggono, Bambang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.

Syarifuddin, Amir. (2019). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.

Jurnal Ilmiah dan Laporan Resmi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil untuk Calon Pengantin. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Pengendalian Penyakit Menular dan Genetik di Indonesia. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Mubarak, Faisal., & Zulkifli, Ahmad. (2021). Pencegahan Penyakit Genetik Melalui Skrining Pranikah: Perspektif Medis dan Hukum Islam. Jurnal Kesehatan dan Hukum Islam, 9(1), 70–85.

Nafsiah, Siti., & Rahmawati, Eka. (2023). Efektivitas Regulasi Skrining Pranikah dalam Mencegah Penyakit Menular Seksual di KUA. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 12(2), 112–125.

Rifai, Ahmad., & Huda, Ni'matul. (2022). Tantangan Implementasi Syarat Kesehatan Pranikah pada Daerah 3T. Jurnal Hukum Lingkungan dan Sosial, 5(3), 150–165.