Keadilan Restoratif dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan batas penerapan keadilan restoratif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, serta menjelaskan hubungan antara pemulihan kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penafsiran sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 82 huruf c KUHAP mengecualikan tindak pidana korupsi dari mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam KUHAP. Pengecualian tersebut membatasi penyelesaian perkara korupsi melalui mekanisme restoratif, tetapi tidak menghilangkan ruang bagi upaya pemulihan kerugian keuangan negara berdasarkan instrumen hukum yang berlaku. Pengembalian kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana merupakan aspek yang saling berkaitan, tetapi mempunyai fungsi dan akibat hukum yang berbeda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemulihan keuangan negara tetap menjadi bagian penting pemberantasan korupsi, namun tidak dengan sendirinya menjadi dasar penghentian atau penyelesaian perkara korupsi melalui mekanisme keadilan restoratif yang dikecualikan oleh KUHAP.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Handrawan, Faisal, F., Nur, F., & Pratama, A. (2025). Rekonstruksi Restoratif Justice Dalam Pemberantasan Korupsi: Membangun Keadilan Menuju Indonesia Emas 2045. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 32(2), 475–504. https://doi.org/10.20885/iustum.vol32.iss2.art9
Hestaria, H., Hartono, S., & Setianto, J. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA. In Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Vol. 5).
Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 (2016). https://jdih.mkri.id/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945). https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang-dasar
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (2004). https://peraturan.bpk.go.id/
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023). https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/tipe/uu-perppu
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (2026). https://jdih.bkn.go.id/Home/peraturan?bentuk=UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (2003). https://peraturan.bpk.go.id/
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2019). https://jdih.mkri.id/anotasi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2001). https://jdih.mkri.id/anotasi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (2025). https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2002). https://peraturan.bpk.go.id/
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (2014). https://jdih.bkn.go.id/Home/peraturan?bentuk=UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (1999). https://jdih.mkri.id/anotasi
Wangga, M. S. E., Ahmad, N., Puluhulawa, J., & Swarianata, V. (2024). Periscope of Ideas Selective Criteria for the Application of Restorative Justice in Corruption Crimes. Journal of Indonesian Legal Studies, 9(1), 1–30. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jils.vol9i1.4530
Zahra, A. Y., Triwati, A., Aryaputra, M. I., & Abraham, F. (2023). Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1250–1261. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.6758