Keseimbangan Prinsip Open Justice dan Perlindungan Data Pribadi dalam Publikasi Putusan Pengadilan: Studi Perbandingan Indonesia dan Selandia Baru
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini telah menganalisis keseimbangan antara prinsip open justice dan pelindungan data pribadi dalam publikasi putusan pengadilan melalui perbandingan sistem hukum Indonesia dan Selandia Baru. Permasalahan penelitian berangkat dari kebutuhan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas peradilan tanpa mengabaikan risiko pengungkapan identitas serta informasi pribadi pihak yang berperkara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum. Bahan penelitian meliputi peraturan perundang-undangan, pedoman resmi peradilan, putusan pengadilan, dan artikel jurnal akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur pengaburan informasi melalui peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan informasi pengadilan, sedangkan Selandia Baru menerapkan mekanisme akses dokumen, pembatasan publikasi, dan penilaian yudisial berdasarkan keadaan perkara. Penelitian juga menemukan bahwa kedua negara menghadapi kebutuhan untuk menjaga keterbukaan alasan hukum sekaligus mengendalikan risiko identifikasi pihak berperkara. Disimpulkan bahwa keseimbangan yang proporsional dapat dikembangkan melalui pengaburan informasi yang terarah, penilaian risiko, alasan pembatasan yang jelas, dan mekanisme koreksi yang efektif.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Debora, V., Utama, Y. J., & Putrijanti, A. (2025). Perlindungan data pribadi atas publikasi putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung (Tinjauan dalam aspek manajemen peradilan). Diponegoro Law Journal, 14(2), 1–14. https://doi.org/10.14710/dlj.2025.49541
D (SC 31/2019) v New Zealand Police [2021] NZSC 2. https://www.courtsofnz.govt.nz/cases/d-sc-31-2019-v-new-zealand-police-1
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28122/UU%20Nomor%2048%20Tahun%202009.pdf
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/undangundang%20nomor%2027%20tahun%202022
Latu, A. (2026). Privacy, access to court documents and open justice. Journal of Media Law, 18(1), 203–225. https://doi.org/10.1080/17577632.2026.2668317
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-2-144kmaskviii2022/detail
M (SC 13/2023) v R [2024] NZSC 29. https://www.courtsofnz.govt.nz/cases/m-sc-13-2023-v-r
New Zealand. (1980). Family Court Act 1980. https://www.legislation.govt.nz/act/public/1980/0161/latest/whole.html
New Zealand. (1990). New Zealand Bill of Rights Act 1990. https://www.legislation.govt.nz/act/public/1990/0109/latest/whole.html
New Zealand. (2011). Criminal Procedure Act 2011. https://www.legislation.govt.nz/act/public/2011/0081/latest/whole.html
New Zealand. (2016). Senior Courts Act 2016. https://www.legislation.govt.nz/act/public/2016/48/en/latest/
New Zealand. (2017). Senior Courts (Access to Court Documents) Rules 2017. https://www.legislation.govt.nz/regulation/public/2017/0193/latest/whole.html
New Zealand. (2019). Contempt of Court Act 2019. https://www.legislation.govt.nz/act/public/2019/0044/latest/whole.html
New Zealand. (2020). Privacy Act 2020. https://www.legislation.govt.nz/act/public/2020/0031/latest/whole.html
New Zealand. (2024). Senior Courts (Access to Court Documents) Amendment Rules 2024. https://www.legislation.govt.nz/regulation/public/2024/0143/latest/whole.html
Nulhakim, F. A. (2022). Aspek keterbukaan informasi publik dalam kaitannya dengan perlindungan data pribadi yang terpublikasi pada Direktori Salinan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara yang diatur dalam KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 306–323. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.65115
W (SC 17/2025) v New Zealand Police [2025] NZSC 46. https://www.courtsofnz.govt.nz/cases/w-sc-17-2025-v-new-zealand-police
Zulaichah, S., Amnesti, S. K. W., & Istiqomah, N. (2024). Public information disclosure and personal data protection in court decisions: Legal and Islamic law. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 15(2), 265–285. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i2.4528