Rekonstruksi Sistem Penegakan Pidana Pemilu Dalam Perspektif Konstitusionalisme: Urgensi Pelembagaan Peradilan Pemilu Di Indonesia

Main Article Content

Dykasakti Azhar Nytotama
Ikhlas Ulul Albab Arridho

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi pembentukan peradilan ad hoc khusus pemilu sebagai upaya rekonstruksi sistem penegakan pidana pemilu di Indonesia. Pemilu merupakan instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat yang memiliki dimensi konstitusional, sehingga pelanggaran pemilu mengancam integritas demokrasi dan legitimasi pemerintahan. Penanganan tindak pidana pemilu saat ini masih berada dalam rezim peradilan umum dan melibatkan berbagai lembaga melalui Sentra Gakkumdu. Hal ini sering memunculkan fragmentasi kewenangan, perbedaan penafsiran hukum, serta tidak adaptif terhadap batas waktu tahapan pemilu yang singkat. Penelitian ini menemukan bahwa karakteristik khusus tindak pidana pemilu menuntut standardisasi pembuktian yang spesifik dan berorientasi pada keadilan elektoral (electoral justice). Oleh karena itu, pembentukan peradilan ad hoc khusus pemilu yang diisi oleh hakim dengan kompetensi kepemiluan sangat diperlukan. Keberadaan peradilan khusus ini bertujuan untuk memotong rantai birokrasi penegakan hukum, menyatukan persepsi hukum, dan menjamin putusan yang cepat, berkepastian, serta adil demi menjaga kemurnian kedaulatan rakyat.

Article Details

Section

Articles

References

Ancana, G. (2020). Karakteristik tindak pidana pemilu dan pertanggungjawaban pidana pelakunya [Tesis tidak diterbitkan]. Universitas Airlangga.

Asshiddiqie, J. (2019). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi. Bhuana Ilmu Populer.

Asshiddiqie, J. (2020). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2025). Buku saku pengawas TPS dalam pemilihan ulang tahun 2025. Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Pemilihan Umum RI.

Harianja, M. (2023). Tantangan Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu serentak. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 45–56.

Isra, S. (2020). Sistem peradilan pemilu dalam penataan kerangka hukum pemilu di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 221–242.

Lestanto, F. B., Azhari, A. F., & Susila, J. (2025). Efektivitas Gakkumdu dalam penegakan hukum Pemilu 2024 di Karanganyar: Evaluasi dan tantangan. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8), 1–15.

Manan, B. (2018). Kekuasaan kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004. FH UII Press.

Orozco-Henríquez, J., Ayoub, A., & Ellis, A. (2010). Electoral justice: The International IDEA handbook. International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Pradana, J. (2025, 4 Februari). Bawaslu sampaikan evaluasi pengawasan Pemilihan 2024 ke Komisi II DPR RI. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-sampaikan-evaluasi-pengawasan-pemilihan-2024-ke-komisi-ii-dpr-ri

Ramadhan, M. N. (2019). Evaluasi penegakan hukum pidana pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(2), 115–127.

Santoso, T. (2016). Tindak pidana pemilu. Sinar Grafika.

Sihombing, E. N. (2021). "Ius constituendum" penegakan hukum pidana pemilu: Refleksi kritis Pemilu 2019 menuju Pemilu 2024 yang berintegritas. Jurnal Etika dan Pemilu, 7(1), 1–14.

Wulandari, I. A. S., Rideng, I. W., & Suryani, L. P. (2023). Sanksi pidana dalam tindak pidana pemilu terkait dengan asas lex specialis derogate legi generali. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 354–359.

Yasin, R. (2022). Hak konstitusional warga negara dalam pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 186–199.

Yusuf, M., & Fitriani, N. (2022). Penguatan electoral justice system pada Bawaslu menghadapi Pemilu Serentak 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(2), 75–88.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.