Kedudukan Anak Angkat dan Ahli Waris Beda Agama dalam Sistem Waris Islam
Main Article Content
Abstract
Permasalahan kewarisan dalam hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta berdasarkan ketentuan faraid, tetapi juga menghadapi persoalan yang berkembang dalam masyarakat, khususnya mengenai kedudukan anak angkat dan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak angkat dan ahli waris beda agama dalam sistem hukum waris Islam serta mengkaji alternatif pemberian harta kepada pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam, peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat karena tidak terdapat hubungan nasab, sehingga tidak memperoleh bagian warisan secara faraid. Namun, hukum Islam memberikan ruang bagi anak angkat untuk memperoleh harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, perbedaan agama antara pewaris dan calon ahli waris menjadi salah satu penghalang terjadinya kewarisan dalam sistem hukum waris Islam. Meskipun demikian, pemberian harta kepada pihak yang terhalang mewarisi tetap dapat dilakukan melalui instrumen hukum tertentu, seperti hibah dan wasiat, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penerapan hukum waris Islam perlu memperhatikan ketentuan mengenai nasab dan agama sekaligus mempertimbangkan mekanisme hukum yang tersedia untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pihak yang tidak berkedudukan sebagai ahli waris.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ash-Shabuni, M. A. (1995). Pembagian waris menurut Islam. Gema Insani Press.
Hasibuan, Z. E. (2019). Kedudukan anak angkat dalam hukum Islam. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 5(1), 95–107. https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v5i1.1729
Kamil, A., & Fauzan. (2010). Hukum perlindungan dan pengangkatan anak di Indonesia. Grafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam.
Mubarok, Z., & Nugroho, P. D. (2022). Kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan di Indonesia. Smart Law Journal, 1(1), 13–24. https://doi.org/10.34310/slj.v1i1.549
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Sabiq, S. (1994). Fiqhi sunnah (Jilid 14). Al-Ma’arif.
Suparman, E. (2005). Hukum waris Indonesia: Dalam perspektif Islam, adat, dan BW. Refika Aditama.
Susilo, H., Junaidi, M., RS, D. S., & Arifin, Z. (2021). Hak waris anak yang berbeda agama dengan orang tua berdasarkan hukum Islam. Jurnal USM Law Review, 4(1), 175–189. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3409
Thalib, S. (2000). Hukum kewarisan Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.