Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Dalam Perkara Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
Main Article Content
Abstract
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap hak dan kewajiban suami istri. Dalam praktiknya, perempuan rentan mengalami kerugian apabila hak-haknya pasca perceraian tidak terpenuhi secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak istri dalam perkara perceraian berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam melindungi hak istri pasca perceraian berdasarkan prinsip mu’asyarah bil ma’rūf yang menekankan keadilan dan tanggung jawab, meliputi nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, dan hadhanah. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undangan dan kewenangan pengadilan dalam menetapkan kewajiban mantan suami. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman perempuan mengenai hak-haknya dan lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme eksekusi putusan dan edukasi hukum untuk mewujudkan perlindungan hak istri pasca perceraian secara efektif.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Fadli. (2021). ANALISIS PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DALAM SEMA NOMOR 1 TAHUN 2017. AL-AHKAM : Jurnal Syari’ah dan Peradilan Islam, 1(1).
Hakusti, D. (t.t.). Program Studi: Hukum Keluarga (Ahwal syakhsiyah).
Haq, M. Z., Bahar, M., & Azwar, Z. (2024). Hak Nafkah Madhiyah Istri dalam Konsep Hukum Islam dan Implikasinya pada Putusan Pengadilan Agama. 10(1), 19–37.
Hudafi, H. (2020). Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam, 5(2), 172. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.3647
Iqbal Syarief Saputra, Y. B. dan S. S. H. (2026). ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERIAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT. 7(2), 1–18.
Kompilasi Hukum Islam. (t.t.).
M. Fadly Daeng Yusuf. (2025). ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA DINAMIKA NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH PASCA GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 251/PDT.G/2020/PA.UTJ). Jotika Research in Business Law, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.56445/jrbl.v4i1.169
Muchammad, H. (2014). HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN : Nafkah Iddah Talak dalam Hukum Keluarga Muslim Indonesia , Malaysia , dan. 7(1), 51–52.
Muchammad Hammad. (2016). HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: Nafkah Iddah Talak dalam Hukum Keluarga Muslim Indonesia, Malaysia, dan Yordania. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 17–28. https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07102
MUGHNIA, A. (t.t.). PerlindunganHak -HakPerempuandanAnakPasca PerceraiandiPengadilanAgamaMakassar.
Nurul Rifdah Herman, Musyfikah Ilyas, & Nurfaika Ishak. (2023). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN KADAR NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH TERHADAP PERKARA CERAI TALAK. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(2). https://doi.org/10.24252/qadauna.v4i2.36874
Putri, A. A., & Cahyaningsih, D. T. (t.t.). Analisis Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) sebagai Objek Pembuktian dalam Hukum Perdata serta Akibat Hukumnya dalam Perspektif Kepentingan Terbaik Anak. 6(2).
Rika Indriani, T., & Mulya Nurani, S. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Istri Pasca Perceraian Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia (Studi Kasus Putusan NO. 1583/Pdt.G/2023/PA.JS). Syntax Idea, 6(6), 2872–2885. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i6.3916
Setjipto Rahardjo. (1991). Ilmu Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti.
Sisca Novalia & Arief Rachman Hakim. (2024). Melindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 639–655. https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.219
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU Nomor 16 Tahun 2019). (t.t.). Diambil https://peraturan.bpk.go.id/Read/36382/UU%20Nomor%201%20Tahun%201974.pdf
Yusrianti Azzahrah Jamil Misbach, Sahban Sahban, & Salmawati Salmawati. (2025). Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Makassar. Legal Dialogica, 1(1). https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1386