Keabsahan Label Halal pada Produk Minuman Berbahan Baku Karmin: Kajian Hukum Positif dan Fatwa Lembaga Bahtsul Masai'l Nahdlatul Ulama' Jawa Timur

Main Article Content

Sa’niatul Mahbuba

Abstract

Maraknya penggunaan karmin sebagai pewarna alami pada minuman berlabel halal memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan hukum positif dan fatwa keagamaan. Riset ini berupaya mengkaji: (1) legalitas pencantuman label halal pada minuman yang menggunakan karmin mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; dan (2) konsekuensi hukum dari Keputusan LBM NU 2023 Jawa Timur dalam konteks perlindungan konsumen Muslim. Pendekatan penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, dengan fokus pada aspek hukum dan konseptual. Bahan hukum utama yang dianalisis terdiri dari UU No. 33 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2021, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Keputusan LBM NU 2023 Jawa Timur. Temuan penelitian mengungkap bahwa: pertama, terdapat ketidakselarasan antara label halal yang diterbitkan secara administrasi dengan status kehalalan karmin menurut fatwa LBM NU Jawa Timur, yang berisiko melanggar hak konsumen Muslim atas informasi yang tepat; kedua, fatwa LBM NU Jawa Timur yang melarang karmin karena berasal dari serangga cochineal yang tidak mengalami perubahan total (istihalah tammah) menuntut produsen untuk lebih terbuka dalam penyebutan bahan baku. Studi ini merekomendasikan pengetatan pengawasan sertifikasi halal serta peningkatan literasi konsumen terkait bahan tambahan pangan yang berasal dari serangga.

Article Details

Section

Articles

References

Jurnal

Abshor, M. U. (2016). Dinamika Ijtihad Nahdlatul Ulama (Analisis Pergeseran Paradigma Dalam Lembaga Bahtsul Masail NU). Millati: Journal of Islamic Studies and Humanities, 2, 235–248.

Ramadhani, L., et al. (2024). Analisis Hukum Penggunaan Pewarna Karmin (Telaah Atas Fatwa MUI Dan Lajnah Bahtsul Masa'Il NU). An-natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 4(1), 55–72. https://doi.org/10.33474/annatiq.v4i1.21149

Romadhoni, F. A., Zakaria, S., & Afianto, A. B. (2024). Studi Komparatif Fatwa MUI dan LBMNU Jawa Timur tentang Kehalalan Karmin sebagai Bahan Tambahan Pangan. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 22(1), 99–109.

Syafrida, S. (2016). Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 156–172. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i2.353

Ulum, H., & Huda, S. (2023). Polemik Fatwa LBM NU Jawa Timur dan MUI Tentang Karmin Sebagai Pewarna Makanan dan Minuman. Iltizamat: Journal of Economic Sharia Law and Business Studies, 1(1), 47–56.

Waluya, A. H. (2023). Halal Menurut Al-Qardhawi dan Al-Sha'rawi Serta Implementasinya dalam Perekonomian Islam. Brilliant: Journal of Islamic Economics and Finance, 1(2), 140–155.

Buku

Auda, J. (2015). Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syari'ah. PT Mizan Pustaka.

Bakri, A. J. (1996). Konsep Maqashid Syari'ah Menurut Al-Syatibi. PT Raja Grafindo Persada.

Helim, A. (2019). Maqashid Al-Shari'ah Versus Usul Al-Fiqh: Konsep dan Posisinya dalam Metodologi Hukum Islam. Pustaka Pelajar.

Hermanto, A. (2022). Maqashid Al-Syari'ah: Metode Ijtihad dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam. CV Literasi Nusantara Abadi.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Sutisna, N. H., et al. (2020). Panorama Maqashid Syari'ah. Media Sains Indonesia.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh Jilid 2. Kencana Prenamedia Group.

Tim PWNU Jawa Timur. (2007). Aswaja An-Nahdliyah: Ajaran Ahlussunnah wa al-Jama'ah yang Berlaku di Lingkungan Nahdlatul Ulama'. Khalista.

Wiradipradja, E. S. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Keni Media.

Skripsi/Tesis/Disertasi

Burhani, F. I. (2024). Status Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal Perspektif Maqashid Syariah [Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang].

Nur Alif, A. P. (2024). Analisis Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 dan Keputusan LBMNU Jawa Timur Terhadap Penggunaan Karmin Sebagai Pewarna Alami dalam Produk Halal [Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Madura].

Ulfa, M. (2020). Analisis Hukum Islam Tentang Penetapan Halal Pada Produk Olahan Bakso Sony [Disertasi, UIN Raden Intan Lampung].

Peraturan Perundang-Undangan

Keputusan Bahtsul Masa'il Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama' Jawa Timur, 12 Shafar 1445 H / 29 Agustus 2023 M. Kantor PWNU Surabaya.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295.

Sumber Daring

Pawestri, S. (2022). Asam Karminat, Pewarna Merah dari Serangga. linisehat.com. https://linisehat.com/asam-karminat-pewarna-merah-dari-serangga/

Savhira, R. (2023). NU Jatim Larang Penggunaan Pewarna dari Karmin, Dihukumi Najis.nu.or.id.https://jatim.nu.or.id/metropolis/nu-jatim-larang-penggunaan-pewarna-dari-karmin-dihukumi-najis-nZcvn