Pencatatan Perkawinan Beda Agama dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara Normatif Pasca Diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023

Main Article Content

I Made Agung Sudiarta Artawan
I Ketut Kasta Arya Wijaya

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta implikasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan ketegangan antara kewajiban administratif pencatatan perkawinan dan persyaratan keabsahan perkawinan menurut hukum agama. Sebelum terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, penetapan pengadilan digunakan dalam sejumlah permohonan sebagai dasar pencatatan perkawinan beda agama. Setelah edaran tersebut berlaku, ruang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan menjadi sangat terbatas. Kondisi ini menimbulkan persoalan kepastian hukum dalam akses pencatatan serta perlindungan status sipil pasangan. Penelitian menyimpulkan bahwa harmonisasi pengaturan perkawinan dan administrasi kependudukan diperlukan untuk memperjelas mekanisme pencatatan dan memperkuat perlindungan hukum warga negara.

Article Details

Section

Articles

References

Arifin, M. (2021). Tradition vs. administration: Challenging the cultural barriers to marriage registration in Indonesia. Sakina: Journal of Family Studies.

Arisaputra, M. I. (2022). Peran pengadilan dalam memberikan kepastian hukum terhadap pencatatan perkawinan beda agama. Jurnal Yuridis, 9(2).

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Aulia, K. N., Lestari, A., Latief, L. M., & Fajarwati, N. K. (2024). Kepastian hukum dan keadilan hukum dalam pandangan ilmu komunikasi. Jurnal Sains Student Research, 2(1).

Convention on the Rights of the Child. (n.d.). Pasal 3.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng. (2023, 7 Februari). Pentingnya kepemilikan akta perkawinan. https://disdukcapil.bulelengkab.go.id

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Timur. (2024). Laporan tahunan pencatatan perkawinan.

Disparitas putusan pengadilan terkait legalisasi nikah beda agama. (n.d.). Jurnal Yudisial..

Hafendi, D., & Silalahi, W. (2024). Diskresi sebagai instrumen penegakan hukum: Kajian terhadap kewenangan kepolisian berdasarkan UU Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).

Ichsan, M., & Hidayati, R. (2023). Konflik norma administrasi kependudukan dan kebijakan peradilan dalam pencatatan perkawinan beda agama. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 178–195.

Indrati S., M. F. (2009). Sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 521.

Interfaith marriage in Indonesia: Judicial interpretation. (n.d.). Berasan: Journal of Islamic Civil Law..

International Covenant on Civil and Political Rights. (1966). Pasal 23.

Komnas Perempuan. (2020). Sejarah dan regulasi perkawinan di Indonesia. Komnas Perempuan.

Kurnia, A., dkk. (2022). State dysfunction in enforcing marriage registration laws. Al-ʾAdalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam..

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Mulyadi, L. (2018). Hukum perkawinan Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Revised ed.). Harvard University Press.

Registration of interfaith marriages according to positive law in Indonesia. (n.d.). Journal Legal Brief..

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28B ayat (1).

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ridwan HR. (2018). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Rosyid, M. N. (2022). Implikasi hukum tidak dicatatkannya perkawinan terhadap hak-hak keperdataan. Jurnal Rechts Vinding, 11(2).

Solution for recording interfaith marriages following SEMA. (n.d.). Sinergi International Journal of Law..

Universal Declaration of Human Rights. (1948).

Widayati, R. (2024). Perkawinan beda agama dan peran pengadilan dalam memberikan kepastian hukum sebelum dan sesudah SEMA No. 2 Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1).

Yunus, N. R. (2023). SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dan pembatasan pencatatan perkawinan beda agama dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal RechtsVinding, 12(2).

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.