Assessment P2TP2A sebagai Mekanisme Advokasi dan Perlindungan Hukum Preventif terhadap Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Mojokerto

Main Article Content

Safiatus Zahro

Abstract





Perkawinan anak masih menjadi persoalan hukum dan sosial di Indonesia yang berdampak terhadap pemenuhan hak anak, terutama hak atas pendidikan, kesehatan, perkembangan psikologis, dan kesejahteraan sosial. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, pemeriksaan perkara dispensasi kawin tidak lagi hanya menitikberatkan pada aspek formal pemberian izin perkawinan, tetapi juga mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child). Dalam konteks tersebut, keberadaan assessment yang dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi salah satu mekanisme penting untuk menilai kesiapan anak dari aspek psikologis, emosional, sosial, kesehatan reproduksi, dan kondisi keluarga sebelum hakim menjatuhkan penetapan. Penelitian ini menggunakan metode socio-legal dengan pendekatan normatif dan empiris melalui wawancara, observasi, serta studi dokumen untuk menganalisis peran assessment P2TP2A dalam perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa assessment P2TP2A tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap hakim, tetapi memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi profesional yang memperkaya pertimbangan yudisial. Lebih lanjut, fungsi assessment mengalami transformasi dari sekadar instrumen administratif menjadi mekanisme advokasi preventif melalui proses konseling, edukasi, pendampingan, serta identifikasi risiko yang dapat memengaruhi kehidupan anak setelah perkawinan. Dengan demikian, keberadaan assessment mencerminkan perubahan paradigma pemeriksaan dispensasi kawin menuju sistem peradilan yang berpusat pada anak (child-centered justice) dan memperkuat perlindungan hukum terhadap kepentingan terbaik bagi anak.





Article Details

Section

Articles

References

AN Mubarok, RZ Mushthofa. 2024. “Putusan Hakim Mahkamah Agung Tentang Dispensasi Kawin (Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia).” JOSH: Journal of Sharia 3(2):141–51.

Anon. n.d. Pasal 15 Huruf (d) PERMA Nomor 15 Tahun 2019.

Dini Pepri Rahayu, and Pahlefi Rosmidah. 2026. “Penerapan Perma No 5 Tahun 2019 Mengenai Pedoman Pemberian Dispensasi Perkawinan : Studi Putusan Nomor 165/Pdt.P/2021/PA.Mto Pengadilan Agama Muara Tebo.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4(3):1679–91. doi: https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5501.

FA Al Hasan, DK Yusup. 2021. “Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14(1):86–98.

Fasya Azizah, Dwi Ari Kurniawati, Humaidi. 2025. “EFEKTIVITAS PERDA NOMOR 12 TAHUN 2015 DALAM MELINDUNGI PEREMPUAN KORBAN KDRT (STUDI KASUS UPT P2TP2A KOTA MALANG).” 7:260.

Fatimah, Utari Dewi. 2019. “Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan.” Jurnal Hukum Sasan (Vol. 5 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Sasana: December 2019):222–23. doi: https://doi.org/10.31599/sasana.v5i2.101.

Imran, Amran Suadi, Muh. Risnain, Erlis Septiana Nurbani. 2024. “ASPECTS OF JUSTICE OF MARRIAGE DISPENSATION AND BEST INTERESTS FOR CHILDREN.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 13(1):63–88. doi: https://doi.org/10.25216/jhp.13.1.2024.63-88.

Irma Suryanti, Dewa Gde Rudy. 2021. “Disfungsi Dispensasi Kawin Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10(4):782–94. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i04.p09.

J, Ainun Amalia Putri. 2022. “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Sudut Pandang Hak Asasi Manusia.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2(4):162–173. doi: https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.604.

Latifatus Zahra Az Zubaidi, Ahmad Fauzi, Ahbib Wildan Sholihi. 2026. “BETWEEN JUDICIAL DISCRETION AND THE BEST INTERESTS OF THE CHILD: THE DILEMMA OF CHILD PROTECTION IN MARRIAGE DISPENSATION IN INDONESIA.” Al-Mawarid: Jurnal Syariah Dan Hukum 8(1):71–94. doi: https://doi.org/10.20885/mawarid.vol8.iss1.art4.

M. Nurul Irfan, Maskur Rosyid, Ali Imron. 2026. “Child Marriage and the Quest for Legal Protection: Integrating Islamic Family Law and Islamic Criminal Law.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 19(1):33–52. doi: https://doi.org/10.14421/ahwal.2025.19102.

Nabilah Luhtfiyah Chusnida, Teddy Prima Anggriawan. 2022. “Dispensation of Marriage in The Perspective of Children’s Rights: Best Interest of The Children.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22(3):295–310. doi: https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.295-310.

Putri, Minatus Sania. 2024. “Efektifitas Layanan Konseling Dispensasi Kawin Oleh P2TP2A Di Pengadilan Agama Mojokerto Perspektif Serjono Soekanto.”

Putri Ramadhani, Burhanuddin Abd. Gani, Nahara Eriyanti. 2021. “Pedoman Hakim Dalam Mengadili Permohonan Perkara Dispensasi Kawin Menurut PERMA No. 5 Tahun 2019 (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor Perkara 5/Pdt.P/2021/Ms.Bna).” JURNAL EL-HADHANAH 1(2):184–204. doi: https://doi.org/10.22373/hadhanah.v1i2.1624.

Rahmawati, Siti Aulia. 2023. “Sinergi Pengadilan Agama Mojokerto Dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.”

Rizdan Askhabul Kahfi. n.d. “Tinjauan Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang Perkawinan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains (Vol. 2, No. 1, 2023):70. doi: https://doi.org/10.24090/mnh.v11i1.1268.