Perlindungan Konsumen Terhadap Pembebanan Biaya Administrasi Oleh Pelaku Usaha Mikro Pada Transaksi Melalui Qris

Main Article Content

Maureen Arum Tiarma Ritonga
Felicia Clarissa Tania

Abstract

Perkembangan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard memberikan kemudahan dalam transaksi, termasuk bagi pelaku usaha mikro. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pembebanan biaya tambahan kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pembebanan biaya administrasi oleh pelaku usaha mikro dengan ketentuan sistem pembayaran serta mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang dikenakan biaya tambahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebanan biaya tambahan kepada konsumen tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Merchant Discount Rate merupakan beban pelaku usaha dan ketentuan Bank Indonesia melarang pembebanan surcharge kepada konsumen. Dari perspektif perlindungan hukum preventif dan represif, praktik tersebut bertentangan dengan pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan serta informasi yang benar, jelas, dan jujur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen memerlukan kepatuhan pelaku usaha, pengawasan oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Bank Indonesia, serta peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen.

Article Details

Section

Articles

References

Annisa, N. N., Irwanah, L., Rosa, N. I., Nasution, C. D. A., Ranggika, R., & Karimah, S. A. B. (2024). Implementasi QRIS metode pembayaran digital pada kualitas peningkatan UMKM di masyarakat Desa Rancabungur. PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 97–104. https://doi.org/10.47776/praxis.v2i1.749.

Apriana, A., Alam, A. B., Silaban, O. C. M., Nurdin, K., & Siswajhanty, F. (2026). Analisis perlindungan hukum terhadap konsumen bagi pengguna QRIS akibat pemberian admin tambahan oleh penjual. Jurnal Pendidikan Tambusai, 10(1), 3055–3063. https://doi.org/10.31004/jptam.v10i1.36530.

Ariani, D. V., Utomo, S., & Gegana, R. P. (2025). Implementasi hukum atas pembebanan biaya dalam transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 34–42. https://doi.org/10.5281/zenodo.17232793.

Arifin, M. (2022). Regulasi dan implementasi jaminan produk halal sebagai bentuk perlindungan konsumen. Dalam J. Emirzon, A. Yahanan, & P. Samawati (Ed.), Hukum perlindungan konsumen: Perkembangan hukum perlindungan konsumen di Indonesia (pp. 61–73). Unsri Press.

Ariyanti, W. (2024). Pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam jual beli. Jurnal JAMAPEDIK, 1(1), 164–170. https://doi.org/10.59971/jamapedik.v1i1.22.

Bank Indonesia. (n.d.-a). Infrastruktur sistem pembayaran ritel: BI-FAST. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/infrastruktur/default.aspx

Bank Indonesia. (n.d.-b). MDR QRIS bagi merchant: Kategorisasi dan simulasi. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/mdr-qris.aspx

Bank Indonesia. (n.d.-c). Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx

Binekasri, R. (2026). Pakai QRIS ada biaya admin? Ini penjelasan BI. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20260113082606-17-701822/pakai-qris-ada-biaya-admin-ini-penjelasan-bi

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu. Jayanti, P., Putri, N. Y., & Madina, S. N. (2024). Penggunaan QRIS oleh UMKM sebagai praktik usaha dengan gaya hidup cashless di era digitalisasi. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(5), 554–564. https://doi.org/10.62504/jimr491.

Kristiyanti, C. T. S. (2014). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Lestari, M. I. (2023). Kesediaan micro merchants membayar Merchant Discount Rate dan biaya settlement Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS): Studi eksplorasi pada usaha mikro kecil menengah. InFestasi, 19(1), 39–50. https://doi.org/10.21107/infestasi.v19i1.19695.

Miru, A., & Yodo, S. (2008). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada. Panjaitan, H. (2021). Hukum perlindungan konsumen: Reposisi dan penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Konsumen dalam memberikan perlindungan dan menjamin keseimbangan dengan pelaku usaha. Jala Permata Aksara.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. (2019).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. (2021).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. (2023).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2021).

Pramesti, M., & Priyono, E. A. (2026). Tinjauan yuridis penambahan biaya tambahan pada sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Law, Development & Justice Review, 9(1), 103–119. https://doi.org/10.14710/ldjr.9.2026.103-119.

Purnomo, H. (2025). Perry Warjiyo: 65 juta UMKM dongkrak ekonomi RI. detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8049164/perry-warjiyo-65-juta-umkm-dongkrak-ekonomi-ri

Setiawan, J., Yetti, & Afrita, I. (2025). Tanggung jawab hukum pelaku usaha atas produk cacat tersembunyi. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, 9(1), 217–233. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1676.

Sitanggang, A., Simarangkir, D. W. E., Meiralda, K. S., & Manalu, L. (2025). Analisis yuridis terhadap pengenaan biaya admin QRIS oleh oknum pelaku usaha dalam persepektif perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(1), 771–780. https://cibinstitute.id/index.php/causa/article/view/1305.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.